Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus First Travel

Perempuan Paruh Baya Ini Menangis Saat Bos First Travel Dimasukan ke Tahanan Usai Vonis

"Allah aja Maha Pemaaf kenapa mantu saya nggak dimaafin sih?" kata perempuan tersebut lirih

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Terlihat seorang lelaki muda pengunjung sidang mengejar mobil tersebut dan berteriak-teriak di jendela mobil.

"Azab! Azab!" teriak lelaki tersebut.

Ketika hendak ditanya beberapa wartawan, perempuan tersebut berjalan keluar halaman pengadilan sambil menutupi wajahnya dengan kerudung kuning miliknya sambil dijaga oleh seorang lelaki.

Keduanya kemudian menghilang di luar halaman gedung pengadilan dan wartawan tidak lagi mengejarnya.

Foto: Perempuan paruh baya yang menangis di depan ruang tahanan ketika Andika dan Anniesa dibawa masuk petugas kepolisian. Perempuan tersebut terlihat menutupi wajahnya dan dikawal oleh seorang pria ketika hendak keluar dari halaman gedung Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved