Menag: Negara Tak Bisa Ganti Rugi Korban Penipuan Travel Umroh dan Haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melaksanakan rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melaksanakan rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Dalam rapat tersebut Lukman sempat membahas penipuan oleh travel umroh dan haji.
Ia mengatakan negara tidak bisa serta merta mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah travel umroh yang nakal tersebut.
“Selalu ada usulan kenapa tidak negara yang menanggulangi kerugian korban, tapi itu tidak bisa karena berarti menggunakan APBN, kalau pakai APBN berarti harus seijin DPR RI dan bapak-bapak sekalian di DPD RI, belum lagi pertimbangan apakah arif menggunakan uang negara untuk itu,” jelas Lukman secara panjang lebar.
Lukman menilai jalur hukum masih jadi jalan terbaik untuk mengganti rugi korban penipuan travel umroh nakal.
“Cara terbaik ya melalui jalur hukum, kita telusuri berapa total aset yang dimiliki travel umroh bermasalah lalu untuk mengganti rugi korban,” katanya.
“Tapi saya tidak tahu apakah itu cukup, proses hukum masih berjalan sembari kita juga menghitung jumlah korban dan total kerugian,” imbuhnya.
Lukman berpendapat bahwa jalan penggantian kerugian oleh negara justru membuka celah penipuan terhadap calon jamaah umroh semakin lebar.
“Cara seperti itu bukannya justru menimbulkan pandangan dari pihak travel bahwa apapun kesalahannya nanti akan diganti negara, oleh karena itu jalur hukum masih yang teebaik dan kami terus merumuskan jalan terbaik untuk menuntaskan masalah ini,” pungkasnya.