Melihat dari Dekat Gudang Penyimpanan e-KTP di Bogor
Gudang itu milik Kemendagri. Gedung itu berukuran sekitar 15x7 meter persegi dan memiliki dua pintu masuk berukuran 2x2,5 meter.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo beserta jajaran meninjau tempat penyimpanan sekitar 805 ribu KTP-el yang mengalami kerusakan atau invalid. Tempat penyimpanan berada di gudang, Jl. Raya Parung No. 21, Kemang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pemantauan, gudang itu milik Kemendagri. Gedung itu berukuran sekitar 15x7 meter persegi dan memiliki dua pintu masuk berukuran 2x2,5 meter.
Gudang penyimpanan arsip berada di pojok belakang kompleks pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri.
Di bagian depan gedung terlihat sejumlah petugas melakukan disfungsi terhadap ratusan ribu KTP-el, karena khawatir disalahgunakan.
Di atas karpet berwarna biru, petugas melakukan kegiatan menggunting KTP-el. Kegiatan itu sudah dilakukan, sejak Selasa (28/5/2018).
Baca: Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain: Saya Tantang Mendagri untuk Tunjukkan E-KTP yang Rusak
Petugas memotong bagian sisi kiri atas KTP-el. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kartu identitas tidak bisa digunakan dan menghindari penyalahgunaan.
Sementara itu, di bagian dalam gedung terdapat isi dari gudang penyimpanan.
Di dalamnya terdapat benda-benda yang dianggap aset negara.
Beberapa isi di bagian dalam gedung, yaitu arsip, komputer, server, kursi, meja, dan KTP-el yang rusak.
Barang-barang yang tersimpan di gudang itu, termasuk KTP-el rusak, merupakan aset negara.
Sehingga, barang-barang itu tidak dapat langsung dimusnahkan tanpa agenda pemusnahan, meskipun mengalami kerusakan.
Barang-barang harus disimpan sambil menunggu agenda pemusnahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KTP-el yang berada di gudang merupakan hasil pencetakan massal dari 2010 sampai awal 2014.
KTP-el rusak dikembalikan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia ke Kemendagri untuk mendapatkan ganti.
Di dalam kunjunganya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan Gudang Kemendagri bukan tempat menimbun atau menyembunyikan KTP-el seperti isu yang beredar di media sosial saat ini.