Senin, 6 Oktober 2025

BNN Musnahkan 68 Kg Katinon Pesanan Malaysia

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, tim BNN mengungkap kasus 68 kilogram narkotika jenis katinon yang merupakan pesanan dari Malaysia.

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkoba dari empat kasus yang berbeda. 

"Keempatnya bekerjasama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," kata Heru.

Seluruh barang haram tersebut dikumpulkan dan dimusnakan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved