Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden Diminta Batalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018

Permen ESDM itu sengaja memberi kesempatan kepada asing untuk terus menguasai pengelolaan migas nasional

Editor: Eko Sutriyanto
NET
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara 

Hal ini pernah terjadi pada proses perpanjangan WK West Madura Off-Shore (WMO) pada 2011.

Saat itu, Kementrian ESDM setuju memberikan 50% saham WMO kepada Pertamina, sedang 50 persen sisanya di bagi merata kepada CNOC, Kodeco dan 2 perusahaan siluman.

"Namun setelah kasus ini dilaporkan kepada KPK, KESDM mengubah kepemilikan saham menjadi 80% untuk Pertamina dan 20% untuk Kodeco," katanya.

Dengan Permen ESDM No.23/2018, potensi terjadinya kasus bagi-bagi saham kepada perusahaan siluman secara gratis atau membayar secara “damai”, jauh di bawah nilai yang seharusnya, seperti pada kasus WMO, sangat besar.

Apalagi, jika oknum-oknum penguasa pengidap moral hazard mendapat kesempatan mengambil keputusan dengan leluasa. Itu pula salah satu sebab mengapa kami menolak pemberlakuan Permen tersebut.

Presiden Jokowi pernah mengatakan akan menjadikan Pertamina menjadi tuan di negeri sendiri, mengungguli Petronas dalam 5 tahun pemerintahannya (4/7/2014).

Begitu pula Wapres JK pernah menyatakan kontrak-kontrak migas yang telah berusia di atas 25 tahun seharusnya tidak diperpanjang (17/7/2012).

"Jika Presiden Jokowi ingin menunaikan janji kampanye dan Wapres ingat dengan ucapannya, maka Permen ESDM No.23/2018 harus dibatalkan!," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved