Ditanya Sweeping Liar Tindakan Terorisme atau Bukan, Mahfud MD: Itu Kriminal
Pakar Hukum Perdata, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari netizen tentang sweeping liar.
TribunWow.com/Bima Sandria Argasona
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Perdata, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari netizen.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan terorisme dan hukuman yang didapat.
Sebelumnya, diketahui UU Terorisme telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Juamt (25/5/2018).
UU Tindak Pidana Terorisme disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Teorisme Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.
Pemilik akun Twitter dengan nama akun @DZ_1_KRI pu menanyakan satu hal kepada Mahfud MD.
Pantauan TribunWow.com, ia pertama-tama mengatakan jika ada suatu yang mengganjal.
Ia menanyakan tentang adanya sweeping liar atai tindakan mengobrak-abrik warung dengan pasukan.
Apakah tindakan tersebut termasuk terorisme atau bukan.