Pemilu 2019
Larang Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu: KPU Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Dalam Undang-Undang tidak ada pelarangan orang yang dari mantan napi tidak dapat menjadi calon legislato
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, jika mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Fritz Edward Siregar mengatakan, larangan yang dibuat KPU tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama mengenai mantan narapidana korupsi, bandar narkotika, dan kejahatan seksual tidak diperbolehkan menjadi calon legislator pada Pemilihan Umum 2019.
"Dalam Undang-Undang tidak ada pelarangan orang yang dari mantan napi tidak dapat menjadi calon legislator," ujar Fritz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Fritz menerangkan, saat Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (22/5/2018), Pemerintah, DPR, dan Bawaslu menolak larangan seorang narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Rapat membahas rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Dalam diskusi kami di Komisi II mereka sudah membahas habis itu," kata Fritz.
Ia menerangkan, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu sepakat untuk tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Sebab, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2015 dan 51 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar membuat aturan caleg. Dasar itu yang digunakan para perancang Undang-Undang tidak memasukkan pelarangan ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sekarang pertanyaannya apakah KPU dapat melakukan sesuatu di luar dari intensi pembuat Undang-Undang sendiri. Apabila KPU masih melakukan itu bagi saya KPU telah melakukan pelanggaran HAM berat di mana menghilangkan hak orang untuk dapat dipilih," katanya.
KPU kukuh melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator. Meski, DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu tidak setuju dengan aturan tersebut dimasukan ke Peraturan KPU tentang pencalonan.