Pemilu 2019
Konsisten Atur Larangan Napi Korupsi Daftar Caleg, KPU Akan Kirim Draft PKPU ke Kemenkumham
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan KPU RI siap menghadapi konsekuensi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI konsisten memuat aturan melarang narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Aturan itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019.
Setelah menyelesaikan rapat konsultasi di DPR RI pada awal pekan ini, KPU RI akan merapihkan draft PKPU untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan KPU RI siap menghadapi konsekuensi terhadap pemberlakuan aturan itu. Termasuk apabila nantinya akan digugat oleh sejumlah pihak.
"Ya, KPU harus menghadapi. KPU harus menjelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar," tutur Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Pada saat pembahasan PKPU itu di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU RI, dan Bawaslu RI, semua pihak mempunyai semangat memberantas korupsi.
Meskipun, pada akhirnya, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan Bawaslu RI menolak aturan PKPU.
"Ini akan menjadi problem, kalau tidak diatur dalam undang-undang, tetapi KPU kan memiliki keyakinan dengan berbagi macam argumentasi dengann berbagai macam dasar hukum yang dipahami ini bisa diatur dalam peraturan KPU," kata dia.
Setelah rapat konsultasi di DPR RI berlangsung, dia menambahkan, KPU RI akan merapihkan draft PKPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi.
"Iya, karena pekerjaan kami akan menumpuk-numpuk termasuk hari ini nanti akan kami rapihkan. Mungkin minggu depan sudah kirim ke Kemenkum HAM," katanya.