Tunjangan Hari Raya
Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR dan Gaji ke-13 Menuai Kritik
Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan alasan pemerintah meningkatkan jumlah THR untuk PNS karena kinerja para abdi negara sudah jauh meningkat. Penilaian itu berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
Ia juga menampik kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara kali ini dinilai berbau politik meski nilainya lebih besar dibanding tahun sebelumnya.