Selasa, 30 September 2025

Tunjangan Hari Raya

Kebijakan Pemerintah Bagi-bagi Uang untuk THR dan Gaji ke-13 Menuai Kritik

Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu

Penulis: Abdul Qodir
Seno
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri. 

Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan alasan pemerintah meningkatkan jumlah THR untuk PNS karena kinerja para abdi negara sudah jauh meningkat. Penilaian itu berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Ia juga menampik kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara kali ini dinilai berbau politik meski nilainya lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan