Sekjen dan Wasekjen PSI Diperiksa Bareskrim sebagai Terlapor, Grace Natalie sebagai Saksi
Sejumlah pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum