Minggu, 5 Oktober 2025

Sekjen dan Wasekjen PSI Diperiksa Bareskrim sebagai Terlapor, Grace Natalie sebagai Saksi

Sejumlah pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie bersama sejumlah fungsionaris partai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait materi pendidikan politik PSI di koran Jawa Pos, Selasa (22/5).

Pantauan Tribunnews.com, terdapat 5 perwakilan dari partai yang tergolong baru ini, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca: Bawaslu RI Hormati Proses Hukum yang Ditempuh PSI

Kelima orang ini nantinya akan diperiksa sebagai saksi dan terlapor atas kasus tersebut.

Datang sekira pukul 09.00 WIB, mereka kompak mengenakan jaket merah khas partai PSI.

Mereka adalah Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Raja Juli dan Satia Chandra akan diperiksa sebagai terlapor.

Sementara yang lain hanya sebagai saksi saja dalam kasus ini.

Ada pula seseorang yang mengenakan kemeja batik mendampingi PSI. Ternyata ia merupakan kuasa hukum dari PSI yakni Albert Aris.

Dalam kesempatan itu, Grace mengatakan kedatangan PSI adalah bentuk partainya menghormati proses hukum.

“Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” ujar Grace, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Sambil mengucapkan hal itu, Grace terlihat menunjukkan kertas yang mereka sebut sebagai materi pendidikan politik.

Kertas itu pula lah yang dilaporkan pihak Bawaslu ke Bareskrim Polri, lantaran PSI diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye.

Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.

Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.

Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved