Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

Pengamat: Untuk Buktikan Pelanggaran Kampanye PSI Hanya Perlu Cocokkan dengan Jadwal di KPU

Yakni hanya cukup dengan mencocokkan dengan jadwal penyelenggaraan dan tahapan yang telah disusun KPU RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Raja Juli Antoni, selaku Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) memenuhi pemanggilan dari Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye. 

Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:

a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua

b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;

c. Foto Joko Widodo;

d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;

e. Nomor 11

f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;

g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved