Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Kebumen Pakai Uang TPPU ke PT Tradha untuk Bayar Cicilan Mobil Mewah

PT Tradha sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris PT Karya Adi Kencana, Khayub Muhammad Lutfi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Khayub ditahan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang mengalir ke PT Tradha digunakan untuk membayar cicilan kendaraan mewah Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).

PT Tradha sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris

"Sejumlah uang dari fee proyek yg dimasukan ke PT. TRADHA diduga juga digunakan untuk membayar cicilan mobil Rubicon dan Alphard dan pembelian tanah," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018).

Febri mengungkapkan pembicaraan tentang proyek-proyek di pemerintahan kabupaten Kebumen diduga telah dilakukan sejak Yahya Fuad disebut sebagai pemenang pilkada versi quick count.

"Pertemuan dilakukan dengan tim sukses dan kemudian peran masing-masing dibagi dalam pengelolaan proyek-proyek di Kebumen," tambah Febri.

Sejak penyidikan dilakukan 6 April 2018, sekira 20 orang saksi telah diagendakan pemeriksaannya, yakni sejumlah staf PT. Tradha, Komisaris, mantan Komisaris dan pemilik saham PT Tradha, notaris, Ketua PKB Kabupaten Kebumen, dan Ketua Gapensi Kabupaten Kebumen.

Seperti diketahui, KPK menetapkan korporasi PT Tradha sebagai tersangka TPPU.

PT Tradha merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh mantan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad (MFY) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka terhadap PT Tradha juga merupakan pengembangan penyidikan atas dua kasus Muhammad Yahya Fuad yakni kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kebumen.

KPK menemukan fakta-fakta dugaan bahwa Yahya Fuad selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam bendera 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

Baca: Jadi Perdana Menteri Malaysia, Kesederhanaan Mahathir Mohamad Viral karena Hal ini

Lalu, setelah memenangi proyek, PT Tradha diduga menampung uang dari para kontraktor. Uang tersebut merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Kebumen.

Atas dugaan perbuatannya, PT Putra Ramadhan atau PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved