Kasus Terorisme
Korban Bom Thamrin Merasa Dana Ganti Rugi Tak Wajar
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Karena itu, berdasarkan penilaian LPSK segala macam. Kita terima saja. Itu sangat tidak wajar,"
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Jadi Pelanggan, Pedagang Isi Ulang Air Galon Sebut Terduga Teroris Cirebon Belum Pernah Bicara
Korban terorisme, berhak mendapatkan kompensasi.
Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) berbunyi pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.