Bom di Surabaya
Tren Teroris Libatkan Istri dan Anak, Bapak Masuk Surga Anak Juga Harus Ikut
Mantan pimpinan jaringan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas mengatakan pelaku teror bom yang membawa keluarga, merupakan hal baru.
Kejadian di Rusun Wonocolo, Sidoarjo juga dilakukan oleh satu keluarga atas nama Anton Febrianto (ayah), Puspita Sari (47), serta empat anak Anton, LAR, AR, FP, dan GHA.
Belum sampai di situ, kejadian di Mapolrestabes Surabaya juga dilakukan oleh satu keluarga.
Bahas Defenisi
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai mengatakan sebuah hal yang kontras.
Ketika teroris sudah menghujani Surabaya dan Sidoarjo dengan bom bunuh diri, sementara pemerintah dan DPR belum selesai membahas defenisi kata Terorisme dalam RUU Terorisme.
Baca: Biasanya Cepat Pulang Selepas Misa, Go Derbin Ariesta Ternyata Jadi Korban Ledakan Bom di Gereja
Hal itu juga menanggapi atas kehadiran sekjen dan fraksi partai pendukung Jokowi di Rumah Dinas Menkopolhukam, Wiranto pada Senin (14/5/2018) pagi.
"Ketika kita sedang dihujani bom, DPR dan pemerintah masih sibuk urus definisi Terorisme. Alangkah bodohnya kita kalau masih berkutat di masalah definisi," katanya.
"Kapan kita bisa melawan terorisme kalau masih yang dibahas soal definisi?" lanjutnya.
Dia mengaku, hingga saat ini belum ada definisi yang pasti mengenai terorisme. Tetapi, pemerintah dan DPR seharusnya bisa sepakat mengenai sebuah kriteria terorisme.
Apabila terus menerus hanya berpikir mengenai defenisi tidak akan kunjung selesai.
Terlebih, kata dia, masing-masing fraksi memiliki kepentingannya sendiri.
"Satu jam bisa jadi kalau mau sepakat. Tidak usah bahas definisi. Bahas saja kriteria. Selesai, jadi undang-undang," tegasnya.
Menkopolhukam, Wiranto usai pertemuan di rumah dinasnya mengatakan, masalah defenisi sudah selesai. Begitupun dengan pelibatan TNI yang menjadi isu krusial RUU tersebut.
Nantinya, pembahasan dapat dilakukan secara cepat. Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan definisi yang kemudian disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Kata dia, itu adalah hal teknis yang tidak perlu menjadi diskusi masyarakat.
"Itu sangat teknis sekali. Intinya sudah selesai. Pemerintah dan DPR sudah sepakat," tegasnya.
Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding yang mengatakan, sebelumnya hanya pemerintah yang tidak sepakat mengenai defenisi terorisme di dalam RUU.