Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian PANRB: Hoax Ada Penetapan Pengangkatan CPNS

Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” tegas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB

Editor: Johnson Simanjuntak
Kementerian PANRB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak pernah menerbitkan Laporan Penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016 – 2019.

“Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” tegas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam laman Kementerian PANRB, Selasa (15/5/2018).

Hal ini menanggapi informasi yang beredar di media sosial belakangan ini.

Berita yang beredar di media sosial itu seolah-olah dikeluarkan Kementerian PANRB pada tanggal 1 November 2017. Isinya, berupa kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.

Tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial, karena Kementerian PANRB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS.

E-formasi sendiri merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut merupakan berita bohong alias hoax.

Untuk itu, Herman mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi.

Herman juga meminta agar masyarakat mengabaikan berita bohong tersebut, karena bukan mustahil ada upaya penipuan dari pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan penipuan.
“Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni : www.menpan.go.id,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved