Dituntut 6 Tahun Penjara, Aditya Moha Keberatan
Anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha langsung angkat bicara usai mendengarkan sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (9/5/2018)
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.