Sabtu, 4 Oktober 2025

Dituntut 6 Tahun Penjara, Aditya Moha Keberatan

Anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha langsung angkat bicara usai mendengarkan sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (9/5/2018)

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Aditya Moha 

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000‎ akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved