Pembubaran HTI
Menkopolhukam Mengapresiasi dan Bersyukur Gugatan HTI Ditolak PTUN
Wiranto mengatakan saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Markas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dibubarkan oleh pemerintah
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah. Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.