Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bawaslu RI Peringatkan Parpol Jangan Curi Start Kampanye

Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mohammad Afifudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mohammad Afifudin, memperingatkan partai politik (parpol) supaya tidak melakukan 'curi start' kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pemilu mendatang. Adapun, KPU RI telah menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019.

"Pesan, kami terhadap partai-partai terhadap media mari sama-sama patuh dan taat asas terhadap aturan yang sama-sama kami yakini untuk mengatur pemilu lebih baik," tutur Afif, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (4/5/2018).

Sejauh ini, sudah ada dua parpol terindikasi melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye. Dua parpol tersebut, yaitu Partai Perindo dan PSI.

Padahal, dia mengklaim, melalui Gugus Tugas sudah mensosialisasi setelah penetapan partai politik dan pengambilan nomor urut. Sosialisasi kepada parpol peserta pemilu.

"Dalam kontek ini kami berharap temuan kami atas PSI juga menjadi pencegahan pada bagian lain agar tidak juga terjadi kampanye di luar jadwal seperti yang dilakukan oleh PSI ini," kata dia.

Menurut dia, terdapat jeda waktu sekitar tujuh bulan antara penetapan parpol dan masa kampanye di Pemilu 2019. Untuk itu, kata dia, diperlukan pengaturan.

Dalam hal ini, dia menjelaskan, Bawaslu RI berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan-aturan yang sudah disepakati di Gugus Tugus. Hal ini dilakukan supaya tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu melakukan kampanye luar jadwal.

"Jadi yang kami tindak sebenarnya sesuatu yang dilakukan oleh peserta pemilu setelah kami berikan sosialisasi pencegahan. Karena dalam aturan kami di uu kampanye di luar jadwal itu dilarang dan masuk ke ranah pidana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved