Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang produk jaminan halal telah memasuki tahapan finalisasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang produk jaminan halal telah memasuki tahapan finalisasi.
Dalam tahapan finalisasi RPP tersebut nantinya akan dikordinasikan dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga lain.
"Jadi kan sudah ada undang-undangnya. Nanti dalam pelaksananya ada PP (Peraturan Pemerintha)-nya, kita finalisasi tadi untuk kelanjutan teknisnya," ujar Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Baca: Ahmad Dhani Akui Gaya Berpakaiannya Terinspirasi Dari Tokoh Pergerakan Tahun 1920
Menurut Jusuf Kalla, RPP tersebut bertujuan memberikan jaminan halal kepada masyarakat.
Selain itu, untuk mempermudah pengusaha memperoleh sertifikasi halal.
"Masyarakat itu terjamin (halal) sekaligus mempermudah para pengusaha dan prosesnya itu tidak menyulitnya," ujarnya.
Baca: Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan
Produk yang akan disertifikasi sebagian besar merupakan makanan dan obat-obatan.
Namun tidak menutup kemungkinan, ujar Jusuf Kalla, pakaian jenis dan bahan tertentu juga diberikan sertifikasi halal.
"Sering orang khawatir, (pakaian) yang berasal dari binatang, kaya jaket kulit," ujar Jusuf Kalla.
Baca: Ahmad Dhani Sengaja Ajak Al dan Dul Hadiri Persidangannya Untuk Berikan Pendidikan Hukum
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam kesempatan yang sama mengatakan finalisasi RPP juga akan dibicarakan dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Ya intinya, memang di tingkat eselon 1 dan 2, dari lintas kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan MUI itu sudah final, kaitannya dengan draf rancangan PP sebagai turunan dari UU tentang Jaminan Produk Halal," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengadakan rapat internal jaminan produk halal yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Rapat juga dihadiri menteri perdagangan Enggartiasto Lukita, menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani, menteri hukum dan hak asasi manusia Yasonna H.Laoly, wakil menteri luar negeri M.Fachir, serta menteri koordinator perekonomian.