Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai

Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan umrah.

Editor: Dewi Agustina
KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

Gajinya sebesar Rp 250 ribu per minggu dari hasil magang di bank jelas tidak cukup.

Motor yang dimiliki lantas digadaikan untuk mendapatkan pinjaman Rp 2 juta.

Baca: Kompol Andi Chandra Dikenal Cerdas, Baru 4 Bulan Jabat Wakapolres Labuhanbatu

Andika mengaku sempat menjajaki sejumlah usaha agar bisa melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Di antaranya berjualan pulsa, burger, seprai, dan bantal.

Sementara, Anniesa sempat menjadi marketing alat kecantikan.

Namun, usaha-usaha tersebut kurang sukses karena modal usahanya habis tanpa keuntungan atau pemasukan.

Akhirnya Andika memutuskan mendirikan CV di bidang travel dengan nama First Karya Utama pada 2009.

Untuk memodali usahanya, pasangan tersebut menggadaikan rumah satu-satunya peninggalan sang ayah ke bank.

"Saya waktu itu bikin CV, modal jual motor Rp 2 juta untuk operasional perusahaan. Awalnya saya bisnis perjalanan wisata keluar negeri dan domestik tahun 2009 sampai 2010. Setelah itu 2011 baru buka paket promo umrah," kata Handika.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ketika berjalan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018).
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ketika berjalan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Namun, karena tidak cukup punya pengalaman di bidang travel dan bermodal nekat, akhirnya modal operasional CV yang berasal dari pinjaman bank habis untuk biaya operasional, izin usaha, alat-alat kantor hingga biaya sewa tempat.

Rumah yang digadaikan di bank disita begitu mereka tidak mampu membayar kredit pada bulan keenam hingga listrik kantor diputus.

Baca: Seorang Janda Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Sang Pacar karena Malu

Pasangan ini tak patah semangat.

Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.

Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved