Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Saksi Ahli Nilai Buku Karangan Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Provokatif

"Apa yang dicapai oleh penulis buku itu ya sesuatu yang di pikirannya itu supaya diketahui orang lain."

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. 

Dalam dakwaan primer Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan dalam dakwaan sekunder Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved