Sabtu, 4 Oktober 2025

Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Cagub Sultra Berencana Lapor ke Komisi Yudisial

Hakim Agus Widodo memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan Asrun terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat ‎tersangka lain, yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved