Jumat, 3 Oktober 2025

Didampingi Yusril, KSPI Akan Uji Materi Perpres TKA ke MK

Perserikatan buruh itu akan didampingi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Presiden KSPI, Said Iqbal (tengah) saat konpers di Hotel Mega Proklamasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perserikatan buruh itu akan didampingi ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra, karena atas dasar kesamaan pandangan, Kang Yusril bersedia membantu lakukan judicial review ke MK meminta perpres itu dicabut," kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Said menilai Perpres tersebut dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri.

Ia mengakui peraturan itu bisa mendorong investasi, tetapi melihat adanya peluang untuk masuknya TKA, khususnya buruh kasar asal China secara masif.

"Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya unskilled worker yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya," jelasnya.

Said juga menduga keputusan Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan asing.

"Jangan-jangan Perpres ini sengaja dibuat bukan kebutuhan tapi untuk "negosiasi" modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api Bandung, DAM, jalan tol dan pelabuhan untuk tol laut," tutur Said.

"Kebutuhan biaya infrastruktur modal ini, maka dibarter boleh kasih modal mungkin disertai masuknya TKA asal China. Pepres pintu masuknya," imbuhnya.

Said meminta pemerintah melakukan pendataan dan penataan terhadap tenaga kerja kasar asing yang memasuki wilayah Indonesia. Data yang diberikan pemerintah, kayanya, sekadar menunjukan tenaga kerja asing yang berketerampilan.

Sebelumnya, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) membenarkan pernyataan Said yang menyatakan dirinya siap membantu KSPI mengajukan uji materi.

"Saya siap bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk mengajukan uji materi Perpres TKA. Kami akan mengajukan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi karena bertentangan dengan undang-undang yang ada di atas Perpres," ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Penolakan terhadap Pepres No. 20 tahun 2018 ini akan dijadikan agenda utama aksi Mayday KSPI pada 1 Mei 2018 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved