Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Century

Ketua KPK Meminta Penyidiknya Baca Buku Kwiek dan Bamsoet Soal Century

Satu di antaranya dengan meminta sejumlah penyidik untuk menambah literasi dengan mebaca buku soal bank Century.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih mengkaji soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meminta lembaganya kembali mengusut perkara Bank Century.

Satu di antaranya dengan meminta sejumlah penyidik untuk menambah literasi dengan mebaca buku soal bank Century.

Baca: Fadli Zon Sebut Konflik Di Internal PKS Sebagai Bagian Dari Dinamika Politik

"Setelah kami terima, saya sampaikan menugaskan penyidik dan penuntut untuk mendalami semua aspek, bahkan saya suruh untuk baca buku buku misalnya pak Bambang nulis, pak Kwik Kian Gie tulis. Pekan ini tim tersebut akan lapor ke pimp‎inan," kata Agus Rahardjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/4/2018).

Menurutnya, hasil membaca buku tersebut kemudian akan disampiakan kepada pimpinan sebagai pertimbangan dalam mengambil langkah penanganaperkara tersebut.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang

‎"Sehingga kalau ditanya sekarang, kami belum tahu akan lakukan apa," katanya.

Agus menjawab singkat saat ditanya apakah tantangan keras terhadap Putusan PN Jaksel dari sejumlah pakar hukum tersebut akan menjadi pertimbangan.

Termasuk rencana KPK meminta pendapat sejumlah pakar.

‎"Itu jadi pertimbangan, kita lihat keseluruhan," katanya.

Baca: Usung Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres, Relawan Jokowi-Susi Belum Lakukan Komunikasi

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.

Dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI, sedangkan termohonnya adalah KPK.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved