Menteri Susi Ungkap 20 WNI ABK Kapal STS-50 Dapat Upah Tidak Layak
Jumlah rupiah yang diterima oleh keluarga ABK per bulan diduga lebih kecil dari yang seharusnya, "Yaitu, sekitar Rp 4,1 - 4,5 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 20 Warga Negara Indonesia mendapatkan upah tak layak selama lima bulan menjadi Awak Buah Kapal STS-50.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menerangkan, 20 ABK tak digaji sesuai yang dijanjikan. Awalnya, mereka dijanjikan akan digaji sebesar 350-380 dollar AS atau sekitar Rp 5,2 juta.
"Namun demikian, gaji para ABK selama dua bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak," ujar Susi di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Jumlah rupiah yang diterima oleh keluarga ABK per bulan diduga lebih kecil dari yang seharusnya, "Yaitu, sekitar Rp 4,1 - 4,5 juta," ujar Susi.
Susi menerangkan, para ABK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang dibayarkan selama lima bulan atau potongan sebesar Rp 500 ribu per bulan.
"Apabila ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga 20-30 dollar Amerika Serikat," ujar Susi.
Pada 11-12 April 2018, tim gabungan TNI AL, KKP, dan Polri di bawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran hukum terkait perdagangan orang terhadap 20 orang ABK WNI.
Dalam memeriksa dugaan perdagangan orang itu, tim gabungan dibantu oleh Organisasi Migrasi Internasional (IOM). Tim gabungan juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.
Setelah melakukan wawancara terhadap 20 orang ABK warga negara Indonesia, ditemukan fakta bahwa mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 20 orang ABK itu disalurkan oleh agen penyalur PT GSJ yang diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50.
Sebelum diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kapal laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris, namun tidak diizinkan membaca seluruhnya. Mereka diminta juga untuk membayar jutaan rupiah sebagai biaya pengurusan.