Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Istrinya Pulang ke Indonesia
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk pulang ke tanah air demi memenuhi panggilan KPK.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tetapi kami akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).
Baca: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Gatot Pujo Nugroho ke KPK
Dalam kasus ini, Febri mengaku sudah meminta otoritas Singapura untuk meminta keterangan Sjamsul. Menurutnya kepergian Sjamsul membuat KPK kesulitan meminta keterangannya.
"Memang jadi persoalan karena yang bersangkutan ini tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK," tambah Febri.
Baca: Sam Aliano Janji Lunasi Utang Indonesia dan Gratiskan Biaya Umrah Jika Terpilih Jadi Presiden
Sementara itu, Febri mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas kasus ini dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Kasus BLBI dengan tersangka SAT sudah selesai proses penyidikannya. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan ke penuntutan," ungkap Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sedikitnya 69 saksi dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah advokat.