Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Istrinya Pulang ke Indonesia

Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk pulang ke tanah air demi memenuhi panggilan KPK.

Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Jika ingin memberikan klarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk memberi klarifikasi. Tetapi kami akan perhatikan juga fakta-fakta persidangan untuk mengurai lebih rinci dalam kasus BLBI," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Baca: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Gatot Pujo Nugroho ke KPK

Dalam kasus ini, Febri mengaku sudah meminta otoritas Singapura untuk meminta keterangan Sjamsul. Menurutnya kepergian Sjamsul membuat KPK kesulitan meminta keterangannya.

"Memang jadi persoalan karena yang bersangkutan ini tinggal di luar negeri, jadi terbatas kewenangan KPK," tambah Febri.

Baca: Sam Aliano Janji Lunasi Utang Indonesia dan Gratiskan Biaya Umrah Jika Terpilih Jadi Presiden

Sementara itu, Febri mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas kasus ini dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Kasus BLBI dengan tersangka SAT sudah selesai proses penyidikannya. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan ke penuntutan," ungkap Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sedikitnya 69 saksi dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah advokat. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved