Pilpres 2019
Ini Syarat dari Presiden PKS Jika Harus Usung Prabowo di Pilpres 2019
Sohibul memastikan, partainya siap berkoalisi dengan Gerindra untuk mengusung Prabowo.
"Prabowo Subianto menegaskan menerima mandat tersebut dan akan segera bergerak membangun koalisi pilpres. Prabowo memerintahkan semua kader turun bersama rakyat. Siang dan malam berjuang dengan rakyat," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).
Sementara itu, dalam pidato pembukaan Rakornas, Prabowo menyatakan kesiapannya maju sebagai capres jika diberi mandat partainya. Ia menyatakan, dirinya pemegang mandat semua kader Gerindra di Indonesia.
"Dengan segala tenaga saya, dengan segala jiwa dan raga saya, seandainya Partai Gerindra memerintahkan saya maju dalam pemilihan presiden yang akan datang, saya siap melaksanakan tugas tersebut," kata Prabowo.
Gerindra cukup berkoalisi dengan PKS untuk mengusung capres-cawapres.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu. Jumlah kursi Gerindra dan PKS di DPR saat ini sebanyak 113 kursi atau 20,18 persen.
Namun, Gerindra juga menginginkan berkoalisi dengan partai-partai yang belum memastikan dukungannya di Pilpres 2019.
Saat ini ada tiga partai yang belum memastikan dukungan, yakni PAN, PKB dan Demokrat. Sementara masing-masing parpol memiliki keinginan agar kadernya bisa maju dalam Pilpres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat PKS Usung Prabowo di Pilpres 2019, Cawapres Harus Kadernya"
Penulis : Ihsanuddin