Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Mahkamah Agung Masih Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono

Mahkamah Agung masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK soal Boediono

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM --  Mahkamah Agung  masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Mahkamah Agung menilai karena amar putusan tersebut terhitung baru dalam putusan praperadilan, mereka masih mengkaji putusan tersebut.

Soal apakah perintah PN Jaksel itu harus segera dilaksanakan oleh KPK, Mahkamah Agung menilai hal tersebut diserahkan kepada KPK, karena proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.

SImak video liputannya di atas*

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved