Minggu, 5 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Pemeriksaan Dijadwal Ulang Senin Besok, Zumi Zola Bakal Ditahan?

Febri melanjutkan ‎sikap kooperatif dengan hadir pada pemanggilan minggu depan akan memudahkan proses penyidikan. Jika Zumi Zola hadir...

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani ‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).

Sesuai agenda, Zumi Zola akan diperiksa minggu depan pada Senin (9/4/2018), dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca: Angin Puting Beliung Terjang Belasan Rumah di Batu Lappa Sidrap

"ZZ sendiri kita rencanakan diperiksa pada hari Senin, Senin minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (7/4/2018).

Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Zumi Zola tidak hadir pada pemeriksaan yang telah diagendakan sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Febri mengingatkan dan meminta Zumi Zola kooperatif dengan memenuhi panggilan pada Senin esok.‎

"Kami harap datang Senin tersebut.‎ Alasan sebelumnya ketidakdatangan karena surat katanya belum diterima. Pemeriksaan hari Senin itu kita harap (tidak hadir dengan alasan belum menerima surat) tidak terjadi lagi," ungkap Febri.

Febri melanjutkan ‎sikap kooperatif dengan hadir pada pemanggilan minggu depan akan memudahkan proses penyidikan. Jika Zumi Zola hadir, upaya jemput paksa tidak perlu dilakukan.

Ditanya apakah Zumi Zola akan ditahan usai pemeriksaan? Febri enggan berspekulasi
"Kami harap itu (jemput paksa) tidak perlu dilakukan, maka sebaiknya tersangka datang. Apalagi beberapa kali kan kita sudah dengar tersangka bilang akan kooperatif terhadap proses hukum. Jadi itu harus dibuktikan dengan datang memenuhi panggilan itu," tegas Febri.‎

Diketahui Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

Keduanya diduga kuat menerima sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved