Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasil dari Pengintaian Selama 18 Hari, BNN Berhasil Gagal Penyelundupan Puluhan Ribu Pil ekstasi

Operasi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan BNN pun tidak sebentar, memerlukan waktu sekitar 18 hari

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
BNN dan Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 28,2 kilogram dan 21.727 butir pil ekstasi, Jumat (6/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari informasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada kantor Bea Cukai Kalimantan Barat, penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil digagalkan.

"BNN memberi informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui lintas batas darat di Kalimantan Barat," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Setelah mengetahui info tersebut, Bea Cukai langsung menyusun strategi untuk menggagalkannya.

Baca: Teringat Pesan Engkong Nipan soal Benda yang Terkubur di Tanah, Ternyata Isinya Pistol Tentara Nazi

"Kami bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, kami langsung fokus ke perbatasan darat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Operasi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan BNN pun tidak sebentar, memerlukan waktu sekitar 18 hari.

Kemudian barulah pada hari Senin (26/3/2018) petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Jalur Tikus wilayah Entikong dan di Desa Simpang Sosok Tayan, Kabupaten Sanggau.

Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan berinisial S (43) dan A (54) dari kedua lokasi tersebut.

Dari penggerebekan itu petugas menyita tujuh kilogram sabu dan 21.727 butir pil ekstasi.

"Dari penindakan ini petugas mengamankan tujuh kilogram sabu dan 21.727 butor pil ekstasi dari tangan pelaku S dan A," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (1/4/2018) petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RL (41) dan S (53) di jalur tikung Entikong dan wilayah Ngabang, Kabupaten Landak.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita 18 kilogram sabu dan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut petugas menemukan 3,2 kilogram sabu lagi.

Baca: Kekhawatiran Anak Pensiunan TNI Sebelum Tahu Ayahnya Tewas Ditangan Perampok

"Dari pendalaman kasus yang dilakukan, petugas kembali menemukan 3,8 kilogram sabu," kata Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya hari ini pihak BNN dan Bea Cukai mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kalimantan Barat.

Penyelundupan ini dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) oleh Apen (lapas Bengkayang) dan Kama (Lapas Pontianak).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begini Kronologi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekstasi, Intai 18 Hari

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved