Korupsi KTP Elektronik
Panggil Saksi dengan Sebutan ''Situ'', Fredrich Ditegur Hakim
Menyadari kesalahannya karena memanggil saksi dengan sebutan "situ", Fredrich lanjut memohon maaf.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP menengur terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi karena memanggil saksi dengan sebutan situ.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/4/2018) siang saat sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi
perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
"Saudara terdakwa tolong jangan pakai kata situ, ya, silahkan pakai saksi atau saudara saksi," ujar ketua majelis hakim.
Menyadari kesalahannya karena memanggil saksi dengan sebutan "situ", Fredrich lanjut memohon maaf.
"Oh mohon maaf," jawab Fredrich.
Setelah meminta maaf, Fredrich kembali melanjutkan pertanyaannya pada Indri sebanyak 10 lembar dan memanggil Indri dengan sebutan saksi.
Diketahui Indri merupakan perawat senior yang bekerja lembur merawat Setya Novanto akibat kecelakaan menabrak tiang listrik.
Sebelumnya saksi Indri juga telah bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh, terdakwa di kasus yang sama dengan Fredrich Yunadi.