Kasus First Travel
Hesty Agustin Akui Ia Dibelikan Apartemen dan Mobil Oleh Bos First Travel
Hesty Agustin teman dekat terdakwa Bos First Travel Kiki Hasibuan mengakui ia dibelikan apartemen dan mobil merk Mazda 2
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Hesty Agustin teman dekat terdakwa Bos First Travel Kiki Hasibuan mengakui ia dibelikan apartemen dan mobil merk Mazda 2 oleh teman dekatnya itu.
Hal itu terungkap dalam persidangan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
"Selain apartemen, apakah saudara menerima hadiah lainnya?," tanya Hakim Subandi.
"Saya dibelikan mobil," jawab Hesty.
"Iya," jawan Hesty.
"mobil apa?," tanya Hakim.
"Masda 2," jawab Hesty.
Saat ditanya lebih lanjut terkait harga mobil yang dibelikan tahun 2014 tersebut, Hesty tidak mengetahui persis.
"Harganya tau?," tanya Hakim.
"Tidak tahu," jawab Hesty.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"Tahun brpa?," tanya Hakim
"2014," jelas Hesty.
Namun, Hesty mengaku mobil tersebut sudah dijual dehgan harga Rp 100 juta dengan alasan sudah turun mesin.
"Tapi sdh saya jual," terang Hesty.
"Berapa?," tanya Hakim
"Karena sdh turun mesin saya jual Rp 100 juta," jawab Hesty.
"Selain apartemen dan mobil, apalagi?," tanya Hakim.
"Sudah itu aja," jelas Hesty.
Dalam situs jual beli mobil, Mobil Mazda 2 dibandrol dengan kisaran harga Rp 300 jutaan.
Diketahui, Hesty disebut-sebut sebagai seseorang yang memiliki kedekatan dengan Kiki Hasibuan.
Kedekatan keduanya terlihat di media sosial kerap kali memamerkan foto mesra bersama Direktur Keuangan First Travel itu.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas! (*)