Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto: Saya Hargai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
"Saya menghargai apa yang sudah ditentukan oleh JPU seperti tadi sudah dikatakan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menghargai tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya.
"Saya menghargai apa yang sudah ditentukan oleh JPU seperti tadi sudah dikatakan," ucap Setya Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca: Zulkifli Hasan Beri Sinyal Merapat Ke Jokowi, Hanafi Rais: Pernyataan Ketua Umum Bukan Urusan Partai
Namun begitu, Setya Novanto menjelaskan, tidak ada satupun aliran dana secara langsung yang diterima olehnya dari proyek tersebut.
Begitu juga dengan pembagian uang, dirinya mengaku hanya menandatangani surat yang disampaikan Irvanto dan Anggi sebagai biaya pengeluaran.
Baca: Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto
"Saya sudah sampaikan ini sejelas-jelasnya. Dimana waktu itu, Irvanto yang menjadi kurirnya," jelas dia.
Saat ini, mantan Ketua DPR itu, menyerahkan semua keterangan itu kepada penyidik KPK dan menjadi tugas penyidik untuk ditindaklanjuti.
Baca: Tuntutan 16 Tahun Penjara Kepada Setya Novanto Dinilai Tak Sebanding Dengan Nilai Kerugian Sosial
"Saya serahkan ke penyidik mau ditindaklanjuti atau tidak nantinya," ujar pria asal Surabaya itu.