Kasus Suap di Malang
Satu Orang Ditahan, Lima Anggota DPRD Malang Mangkir dari Panggilan KPK
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Guntur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (29/3/2018). KPK resmi menahan Bambang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.