Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa Sebut Korupsi Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang

Hal tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pidana korupsi di proyek e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mirip dengan upaya pencucian uang.

Hal tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Tidak berlebihan jika jaksa penuntut umum menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," kata jaksa Irene Putrie.

Masih ‎menurut Irene, uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP dialirkan melalui enam negara yakni Amerika, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius dan Indonesia.

Di persidangan sebelumnya telah dibeberkan pula fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.

Aliran uang tersebut tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved