Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebut Pendukung Jokowi Jual-Beli Undangan Kahiyang, Pengguna Media Sosial Dipolisikan

Relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Editor: Adi Suhendi
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Ketua Umum Jokowi Mania (JO-MAN), Immanuel Ebenezer, saat memberikan materi dalam diskusi publik bertema "Wakil Presiden Pilihan Rakyat" di Restoran Bambu Desa, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Arseto dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania Nusantara lantaran membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.

Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer merasa tidak nyaman atas pernyataan Arseto.

"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pembakaran Pos Ormas di Bekasi

Kuasa hukum Imanuel, Effendi Simanjuntak menerangkan kalau video berdurasi 59 detik itu diunggah di akun facebook Arseto hingga viral.

Ia menyebut relawan dan Jokowi sama-sama koruptor. Arseto sebenarnya telah menghapus video dan meminta maaf.

Baca: Sosok Pria AS Pembunuh Enen Cahyati Sering Berbuat Kasar, Pernah Menyekap Hingga Mencekik Korban

Arseto dianggap sudah menyinggung perasaan orang lain dan diminta membuktikan apa yang ia katakan ke polisi.

"Kalau punya bukti silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," ujar Effendi.

Baca: Jusuf Kalla Buka Stunting Summit yang dihadiri 100 Kepala Desa

Rekaman video itu diunggah di Instagramnya @areseto.suryoadji dimana ia menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga mencapai Rp.25 juta.

Laporan teregister LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved