Pilkada Serentak
Wapres Kalla Tanggapi Usul Mendagri Agar Dibuatkan PKPU soal Calon Kepala Daerah Tersangka
"Itu lebih ringkas atau baik daripada Perppu. (Perppu) kan masuk DPR lagi, panjang urusannya," ujar Kalla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar usulan Perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka diganti cukup dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Ya kalau ingin segera melalui PKPU, peraturan KPU," kata Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Menurut Kalla, dengan PKPU maka prosesnya menjadi aturan dapat lebih cepat bila dibandingkan dengan membuat Perppu yang harus masuk terlebih dahulu ke DPR.
"Itu lebih ringkas atau baik daripada Perppu. (Perppu) kan masuk DPR lagi, panjang urusannya," ujar Kalla.
Baca: KPU Prediksi Jumlah Dapil Tingkat Kabupaten/Kota Bakal Berubah
Seperti diketahui pula, pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan Pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Saut mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum, Selasa (13/3/2018).
Hingga saat ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK.