Minggu, 5 Oktober 2025

Kementerian Agama Cabut Empat Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kementerian Agama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional empat pelaku bisnis biro perjalanan umrah yang bermasalah. Pencabutan izin berlaku mulai Selasa (27/3/2018).

Keempat biro perjalanan umrah tersebut, yaitu PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, ditemui di kantor Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan terhadap ABU Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

Sedangkan Interculture dicabut izin karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved