Minggu, 5 Oktober 2025

Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat sebagai Hakim MK Meski Disebut-sebut Tersandung Kasus Etik

Presiden tetap mendengar ucapan sumpah Arief di Istana, meski terdapat konstroversi terkait etik.

Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai‎ Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya persoalan kontroversi persoalan etik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Jokowi seusai mendengarkan ucapan sumpah jabatan Arief sebagai‎ Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Presiden tetap mendengar ucapan sumpah Arief di Istana, meski terdapat konstroversi terkait etik.

Baca: Ditengah Kontroversi, Arief Hidayat Tetap Bacakan Sumpah Jabatan Dihadapan Jokowi

Kata Jokowi, hal tersebut harus dipahami secara menyeluruh karena dirinya telah dipilih oleh DPR.

"Kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR, harus tahu semuanya," ucap Jokowi.

Sementara Arief menanggapi dengan santai terkait sejumlah pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oh iya boleh saja," kata Arief.

Arief mengatakan sebenarnya yang digugat adalah Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.

"Kan yang digugat bukan saya. Keppres kan, kami enggak masalah itu, silakan saja," ucap Arief.

Arief mengaku tidak terganggu dengan tudingan miring dari sejumlah pihak terhadap dirinya.

"Saya selama ini enggak terganggu apa-apa. Saya akan kerja seperti biasa. Menjalankan amanah," ucap Arief.

Sebelumnya, sosok Arief sebagai hakim konstitusi cukup kontroversial.

Setidaknya, Arief dua kali tersandung persoalan etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan pada akhir 2017.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017.

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved