Pembelaan Kasus Kontrak JICT-Koja Bentuk Pelecehan Kepada Hukum dan Lembaga Negara
Pembelaaningin melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi BPK yang menemukan kerugian negara Rp 6 Triliun
Menurut Ucok, jika cara-cara seperti ini terus dilanjutkan tentunya akan merugikan banyak pihak akibat absennya penegakan hukum.
Dia menyarankan agar para penegak hukum segera menuntaskan kasus JICT-Koja. KPK misalnya yang mendapat laporan dan bukti audit investigatif BPK dari Pansus Pelindo II, dapat segera menindaklanjuti kasus JICT-Koja.
"Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya. Harapannya KPK menyelesaikan ini secara cepat. Kerugiannya ada, pelanggaran hukumnya jelas," ujarnya.