Alokasi Dana Desa Wujudkan Misi Presiden Membangun Desa
Arah dan strategi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan Pemerintah saat ini tidak bisa dilepaskan dari visi – misi Presiden untuk membangun Indones
Arah dan strategi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan Pemerintah saat ini tidak bisa dilepaskan dari visi – misi Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan melalui pengalokasian Dana Desa yang lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan mengatasi ketimpangan antar desa.
Dana desa ini disalurkan dari tahun 2015 hingga 2018 dengan nilai sekitar 187 triliun.
Dana desa ini diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang akan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan akan dialokasikan kepada setiapdesa secara merata dan berkeadilan. Dana desa ini disalirkan mulai 2015 hingga 2018 dan mencapai sekitar 187 triliun.
Hingga 2017, alokasi dana ini telah membuahkan beberapa pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup masryarakat, diantaranya pembangunan penahan tanah, MCK, Poilndes, sistem drainase, Posyandu, sumur desa, penyediaan air bersih, dan pembangunan PAUD.
Lalu apa arah kebijakan Dana Desa di 2018 ini?
Arah kebijakan Dana Desa 2018 adalah menyempurnakan formula pengalokasian dana desa, meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, mempertajam prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta akan fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.
Kebijakan dan pengentasan kemiskinan dan ketimangan ini dilakukan dengan menyesuaikan bobot variable jumlah penduduk miskin dan luas wilayah. Sedangkan kebijakan untuk peningkatan kualitaspengelolaan dana desa akan dilakukan dengan penyaluran secara bertahap berdasarkan pada kinerja pelaksanaan.