Korupsi KTP Elektronik
Puan dan Pramono Dipanggil KPK Usai Vonis Setya Novanto
KPK berencana untuk meminta keterangan dari Puan yang saat ini menjabat Menko PMK, serta Pramono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menindaklanjuti keterangan terdakwa Setya Novanto pada dalam persidangan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018) kemarin.
Saat itu, Setya Novanto menyebut dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung menerima dana e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.
KPK berencana untuk meminta keterangan dari Puan yang saat ini menjabat Menko PMK, serta Pramono yang memegang jabatan Sekretaris Kabinet.
Namun rencana tersebut baru akan direalisasikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Setya Novanto.
"Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini tentu kita perlu menunggu putusan Pengadilan tersebut. Karena agenda sidangnya tinggal sebentar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Saat ini persidangan Setya Novanto telah mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Selanjutnya masuk pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, dilanjutkan pembelaan terdakwa (pledoi) hingga putusan pengadilan.
Saat ini menurut Febri, pihak jaksa KPK sedang fokus menyusun tuntutan kepada Setya Novanto. Pengembangan fakta-fakta sidang kami lihat setelah putusan Pengadilan.
Febri mengungkapkan dalam rentan waktu tersebut pihaknya akan mempelajari keterkaitan fakta-fakta pada sidang Setya Novanto dengan penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk penyebutan nama Puan dan Pramono di persidangan.
Dalam kasus E-KTP, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung.
"Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil dan diperiksa," kata Febri.