Zumi Zola Terjerat Kasus
Pengawas Internal KPK Usut Acara Pencegahan Korupsi di Jambi yang Melibatkan Zumi Zola
Pimpinan KPK menugaskan Direktorat Pengawasan Internal (PI) untuk memeriksa kronologis kejadian tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan atas kritik yang dilayangkan kepada pihaknya setelah melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi.
Mengingat, saat ini Zumi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Baca: KPK Periksa Penyuap Bupati Subang
Pimpinan KPK menugaskan Direktorat Pengawasan Internal (PI) untuk memeriksa kronologis kejadian tersebut.
"Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, Pimpinan KPK sudah menugaskan direktorat Pengawasan Internal (PI) untuk melakukan klarifikasi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
Tim Pengawas Internal akan memeriksa kembali kronologis serta prosedur penugasan mengenai acara tersebut.
"Jadi kronologis dan penugasan yang dilakukan tersebut akan dicek kembali. Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas Penindakan dan Pencegahan," jelas Febri.
Baca: Menaker Beberkan Upaya Pemerintah Untuk Bebaskan Zaini Misrin Dari Hukuman Pancung Sejak 2008
Seperti diketahui, KPK bersama Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.
Namun pada acara tersebut KPK melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku
Sontak, KPK mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.