Sabtu, 4 Oktober 2025

Fahri Hamzah Kirim Pesan ke PM Malaysia Najib Razak Dengar Majikan Suyanti Lolos dari Jerat Hukum

Majikan Suyanti tersebut sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Editor: Tinwarotul Fatonah
Kolase TribunWow.com/wikipedia/Berita Harian
Fahri Hamzah, Najib Razak, Suyanti, dan sang majikan (Rozita) 

Tribunwow.com/Lailatun Niqmah

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengirimkan pesan kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, atau yang kerap disapa Najib Razak.

Pantauan TribunWow.com, pesan yang ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (18/3/2018) itu berkaitan dengan persoalan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyanti.

Diketahui, Suyanti merupakan TKW yang hampir meninggal lantaran disiksa oleh majikannya sendiri, Datin Rozita Mohamad Ali.

@Fahrihamzah: Gambar ini beredar dan menunjukkan kepedihan seorang pekerja migran Indonesia di negeri Tuan, bantulah agar kita tetap bersaudara.

Bantulah Semoga luka kami Segera sembuh. #KitaSerantau #KitaSaudara #Justice4Suyanti.

Dilansir Berita Harian, majikan Suyanti tersebut sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Akan tetapi, pada sidang putusan, Rozita justru lolos dari hukuman penjara.

Halaman Selengkapnya >>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved