Senin, 6 Oktober 2025

Kasus First Travel

Vicky Shu Dipisahkan Dari Korban First Travel, Karena Pernah Ikut Promosi

Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 10 orang saksi yabg merupakan calon jemaah First Travel.

Kesepuluh orang tersebut adalah Sri Surjani, Fachtur Rohman, Sutrisno, Saryono, Sarifah, Fatma Sari, Zuherial, Neni Yulianti, Rubiatul Dhawiyah, dan Vicky Veranita Yudhasoka Shu atau Vicky Shu.

Sepuluh saksi lalu masuk keruang sidang untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Pata saksi juga dimintai sumpah dalam persidangan.

Baca: Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

Vicky Shu yang tampak mengenakan pakaian serba hitam berdiri dalam posisi paling belakang.

Usai dimintai sumpah, para saksi kemudian duduk kembali di bangku ruang tengah persidangan.

Vicky terlihat duduk paling belakang bersama salah satu saksi.

Namun, saat sidang hendak dimulai, Hakim menanyakan kepada Jaksa terkait Vicky dimintain keterangan sebagai korban atau pihak promosi First Travel.

"Kami menyarankan keterangan saksi dimintai sekaligus yang mulia. Karena bagian dari korban," kata Jaksa Heri Jerman.

Lalu, Hakim Ketua menjelaskan terkait saksi-saksi yang dimintai keterangan, Vicky Shu merupakan pihak promosi.

"Perkara sudah dipisahkan antara pihak promosi dan dan korban dan Vicky Shu ini termasuk kepada pihak promosi di sini. Vicky Shu sebagai pihak promosi," kata Hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved