Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Parpol Harus Bertanggungjawab Maraknya OTT Calon Kepala Daerah

Selama ini kalau ada calon kepala daerah menjadi tersangka atau operasi tangkap tangan korupsi, itu menjadi urusan pribadi dia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) harus bertanggungjawab apabila ada calon kepala daerah terjerat kasus pidana. Hal ini, karena parpol mengusung calon kepala daerah tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyhari, mengatakan selama ini ada kesan rakyat hanya meminta pertanggungjawaban kepada calon kepala daerah yang terjerat kasus tersebut.

"Selama ini kalau ada calon kepala daerah menjadi tersangka atau operasi tangkap tangan korupsi, itu menjadi urusan pribadi dia. Pihak yang mencalonkan harus dimintai pertanggungjawaban kenapa mencalonkan orang ini," tutur Hasyim, ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (15/3/2018).

Menurut dia, parpol harus mengevaluasi adanya sejumlah calon kepala daerah yang diproses hukum selama tahapan pilkada. Evaluasi itu dilakukan mulai dari pemilihan calon kepala daerah yang akan diusung.

Baca: BPK Gaet Para Blogger Untuk Kawal Harta Negara

Sehingga, kata dia, saat mencalonkan kepala daerah dapat dipilih orang-orang yang mempunyai kualifikasi.

"Jadi kalau hanya berdasarkan survei popularitas, elektabilitas, tetapi tidak memperhatikan rekam jejak kira-kira potensial menjadi masalah hukum terutama karena korupsi ini menjadi tantangan parpol mencalonkan yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Pilkada serentak 2018 diwarnai segelintir calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sedikitnya yang sudah ketahuan ada 4 calon kepala daerah yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari.

Lalu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK.

Keempat Calon Kepala Daerah ini ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved