Kamis, 2 Oktober 2025

AA Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila

Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan, Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan, Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru spiritiual sejumlah artis itu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima ratus juta, karena melakukan ritual seks kepada korbannya.

Gatot melalui pengacaranya keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU.

Ia menilai kliennya tidak melakukan pencabulan pasalnya korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved