Korupsi KTP Elektronik
Asal-usul Jumlah Kerugian Negara RP 2,3 Triliun Pada Kasus Korupsi E-KTP
Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta
4. Dalam proses pelelangan didaptkan juga adanya usaha dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia lelang untuk memenabgkan konsorsium PNRI.
5. Penggunaan dokumen pelelangan yang tidak benar.
6. Lelang melalui Sistem Pengadaan Lelang Secara Elektronik (LPSE) hanya di awal saja dan pada proses pemberian penjelasan (Aanwijzing) dilakukan secara manual.
7. Vendor PT HP Indonesia telah melakukan pemesanan barang setelah proses (Aanwijzing) sebelum ditetapkan pemenang dan penandatangan kontrak.
8. Jenis kontrak langsam tetapi telah diadendum sebanyak sembilan kali untuk menyesuaikan progres dari Konsorsium PNRI.
9. Adanya prasarana pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).