Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Asal-usul Jumlah Kerugian Negara RP 2,3 Triliun Pada Kasus Korupsi E-KTP

Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum salah satunya yakni Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Dalam proses pelelangan didaptkan juga adanya usaha dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia lelang untuk memenabgkan konsorsium PNRI.

5. Penggunaan dokumen pelelangan yang tidak benar.

6. Lelang melalui Sistem Pengadaan Lelang Secara Elektronik (LPSE) hanya di awal saja dan pada proses pemberian penjelasan (Aanwijzing) dilakukan secara manual.

7. Vendor PT HP Indonesia telah melakukan pemesanan barang setelah proses (Aanwijzing) sebelum ditetapkan pemenang dan penandatangan kontrak.

8. Jenis kontrak langsam tetapi telah diadendum sebanyak sembilan kali untuk menyesuaikan progres dari Konsorsium PNRI.

9. Adanya prasarana pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved