Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks
Dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menyebarkan hoaks atau informasi palsu.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
"Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoaks," ujarnya.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa screenshot cuitan oleh akun @Fahrihamzah dan @fadlizon.
Fadli dan Fahri dilaporkan dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Maret 2018 karena keduanya diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoaks melalui media sosial.